KATEKISMUS GBI – EKLESIOLOGI
SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA
Eklesiologi (dari bahasa Yunani ἐκκλησια, ekklesia: gereja; dan λογος, logos: perkataan, firman, atau ilmu; bahasa Inggris: ecclesiology) merupakan salah satu sub-disiplin ilmu teologi yang membahas mengenai hakikat dan fungsi gereja, berkaitan dengan identitas dan misi gereja di dalam dunia. Dalam ranah gerejawi, eklesiologi adalah rumusan teologis-sistematis mengenai pemahaman gereja tentang dirinya.
Dalam Katekismus GBI, Eklesiologi membahas:
A. Natur dan Eksistensi Gereja
B. Tugas Gereja
C. Gambaran Tentang Gereja
D. Sistem Pemerintahan Gereja
E. Sakramen Baptisan Air
F. Sakramen Perjamuan Kudus
SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA
1. Apakah yang dimaksud dengan pemerintahan gereja?
Pemerintahan gereja adalah sistem pemerintahan gerejawi yang mengatur struktur hierarki dalam sebuah gereja. Pemerintahan gereja berfungsi untuk mengelola dan mengatur kegiatan internal gereja serta mengambil keputusan dalam hal ajaran, liturgi, pejabat, moralitas, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan kehidupan gerejawi.
Organisme Ilahi yang hidup dan berkembang terus menerus dalam suatu organisasi yang berasaskan Alkitab.
2. Apa sajakah jenis-jenis sistem pemerintahan gereja?
Jenis-jenis sistem pemerintahan gereja diantaranya:
Episkopal: pada sistem ini, gereja dipimpin oleh seorang uskup atau lebih, yang memiliki otoritas tertinggi dalam mengambil keputusan. Gereja-gereja Anglikan dan beberapa denominasi Lutheran menganut sistem pemerintahan episkopal.
Kongregasional: pada sistem ini, setiap gereja lokal memiliki otonomi penuh dan mengambil keputusan secara mandiri tanpa campur tangan dari struktur otoritas eksternal. Gereja-gereja Baptis dan beberapa gereja Protestan independen menganut sistem pemerintahan kongregasional.
Presbiterial: pada sistem ini, gereja melibatkan peran penting para presbiter (pendeta) dalam pengambilan keputusan gerejawi. Para presbiter bertanggung jawab atas gereja-gereja lokal dan membentuk majelis tinggi (sinode atau sidang jemaat) untuk mengambil keputusan bersama tentang masalah-masalah penting. Gereja-gereja Pre sbiterian dan sejumlah denominasi lain menganut sistem pemerintahan presbiterial
Papal: Sistem pemerintahan gereja papal, juga dikenal sebagai pemerintahan gereja hierarkis atau pemerintahan gereja Romawi Katolik, adalah sistem pemerintahan gereja yang dijalankan oleh Gereja Katolik Roma, Dalam sistem ini, otoritas tertinggi berada di tangan Paus, yang dianggap sebagai penerus Petrus, salah dari dua belas rasul Yesus dan disebut sebagai Uskup Roma.
Kolegial: sistem pemerintahan gereja kolegial, jug dikenal sebagai pemerintahan gereja kolese, adalah sebuah sistem pemerintahan gereja di mana otoritas gerejawi terletak pada kelompok kolegial atau kolese uskup-uskup atau pemimpin gereja lainnya. Dalam sistem ini, keputusan penting dan wewenang eksekutif diambil bersama oleh sekelompok pemimpin gereja yang setara, dan tidak ada satu individu yang memiliki otoritas tunggal atas semua keputusan.
Presbiterial sinodal: sistem pemerintahan gereja presbiterial-sinodal adalah suatu kombinasi dari dua sistem pemerintahan gereja, yaitu pemerintahan presbiteral dan pemerintahan sinodal. Dalam sistem ini, gereja-gereja lokal diorganisir menjadi presbiteri atau sinode, dan keduanya memiliki peran dan otoritas dalam mengambil keputusan gerejawi.
Pastoral sinodal: suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal untuk mengelola jemaat lokal yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat-alat kelengkapan organisasi dan keputusan-keputusan organisasi,
3. Sistem Pemerintahan apakah yang digunakan dalam organisasi GBI?
Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat-alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.
Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
Jemaat lokal GBI harus digembalakan oleh seorang pejabat GBI yang dilakukan secara otonom dalam kepemilikan: inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali jemaat cabang atau jemaat ranting.
Jemaat lokal GBI terikat pada Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Tata Gereja GBI.
4. Bagamana sistem pengambilan keputusan dalam sistem pemerintahan gereja organisasi Sinodal GBI?
Dalam pasal 38 tentang Pengertian Sinode:
Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI:
Sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah sidang untuk mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenang sinode sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1) dan (2).
Pertemuan Raya adalah keikutsertaan para peserta Sinode GBI untuk menghadiri pembinaan rohani sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (3).
5. Siapakah pengambil keputusan tertinggi dalam suatu gereja lokal di GBI?
Menurut Pasal 5 tentang Gembala Jemaat Lokal GBI:
(1) Gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI dan bertindak sebagai ketua pada kepengurusan di jemaat lokal GBI.
(2) Gembala jemaat lokal GBI membentuk pengurus jemaat lokal GBI secara otonom, yang istilah, struktur dan fungsinya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, untuk menunjang pelayanan yang hanya berlaku dalam lingkungan jemaat lokalnya.
(3) Gembala jemaat Iokal GBI bertugas penggembalaan terhadap jemaat yang dipimpinnya.
(4) Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
a. Mengangkat dan memberhentikan anggota penguns Jemaat lokal GBI yang dipimpinnya serta menetapkan masa baktinya.
b. Menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal GBI yang dipimpinnya, sepanjang tidak bertentangan dengan firman Tuhan dan atau Tata Gereja GBI.
c. Melakukan pembinaan kepada anggota jemaat lokal GBI yang digembalakan dan pejabat GBI yang dibinanya.
(5) Gembala jemaat lokal GBI yang tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya secara tetap, dapat menjadi gembala jemaat lokal purnalayan atas dasar musyawarah antara gembala jemaat
6. Apa tugas utama gembala / penilik jemaat dalam gereja lokal ?
Tugas utama bagi seorang penilik jemaat dalam gereja lokaI adalah menggembalakan jemaat Allah
Kisah 14:23 Di tiap-tiap jemaat rasul-rasul itu menetapkan penatua-penatua bagi jemaat itu dan setelah berdoa dan berpuasa, mereka menyerahkan penatua-penatua itu kepada Tuhan, yang adalah sumber kepercayaan mereka.
Kisah 20:28 Karena itu jagalah dirimu dan jagalah seluruh kawanan, karena kamulah yang ditetapkan Roh Kudus menjadi penilik untuk menggembalakan jemaat Allah yang diperoleh-Nya dengan darah Anak-Nya sendiri.
1 Timotius 3:1 Benarlah perkataan ini: ”Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah.”
Titus 1:5 Aku telah meninggalkan engkau di Kreta dengan maksud ini, supaya engkau mengatur apa yang masih perlu diatur dan supaya engkau menetapkan penatua-penatua di setiap kota, seperti yang telah kupesankan kepadamu,
7. Bagaimana sistem pengangkatan pejabat gerejawi dalam organisasi GBI ?
Organisasi Gereja Bethel Indonesia telah mengatur sistem pengangkatan pejabat kependetaan yang tertuang dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia tahun 2021 pada Bab III mengenai Pejabat gereja Bethel Indonesia khususnya pasal 28 terkait beberapa poin syarat pengangkatan Pendeta GBI. yaitu:
Telah melayani dengan baik sebagai Pendeta Madya (Pdm.) sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI pada jemaat besar.
Mengikuti pendidikan kependetaan dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sinode GBI.
Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
Pejabat GBI yang diusulkan kenaikan jenjang kependetaan dan pendeta pembinanya harus memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dilayaninya kepada BPP GBI, sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b. Sekurang-kurangnya berumur 30 (tiga puluh) tahun.