PERNIKAHAN, PERCERAIAN & PERNIKAHAN KEMBALI


Oleh: Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham

A.   DASAR ALKITAB

PERNIKAHAN

Rencana semula Allah ketika mendirikan lembaga keluarga:

1.   Mat. 19:4.   Pernikahan monogami – seorang lelaki dan seorang perempuan (Kej.1:27;2:18, 21-23).  Bukan poligami/poliandri atau pernikahan homoseksual.

2.   Mat. 19:5. Mereka harus meninggalkan ortu dan menjadi satu daging (Kej.2:24).

3.   Mat. 19:6 Apa yang telah disatukan Allah ini tidak boleh diceraikan manusia. Allah membenci perceraian (Mal. 2:16).

4.   Tujuan Pernikahan:

  1. Untuk kemuliaan Tuhan (Yes. 43:7); melakukan misi Allah di bumi.
  2. Persatuan erat suami-istri (saling mengasihi dan tolong menolong,  Kej. 2:18,  Ef. 5: 31-33 melambangkan Kristus dan Gereja-Nya)
  3. Melahirkan keturunan ilahi (Kej. 1:28, Mal. 3:15)
  4. Pemenuhan kebutuhan seksual secara benar (untuk mencegah dosa, I Kor. 7:2-5).

PERCERAIAN

Karena dosa dan kekerasan hati manusia maka perceraian terjadi:

  1. Mat. 19:8,9. Perceraian diperbolehkan bila ada perzinahan. (Perzinahan sebagai “habit”, “ketagihan”, pola hidup).  Pengampunan (70×7 kali) harus diutamakan, walau terjadi perzinahan. (Katolik menerima perzinahan sebagai alasan perpisahan, bukan perceraian). Pikirkan efeknya secara spiritual, psikologikal, sosial, ekonomi, terhadap anak.  Perlu bijaksana. Disarankan perceraian tidak datang dari yang orang yang benar tapi dari yang berdosa. Bila bukan karena perzinahan, seorang pria/wanita dianggap berzinah bila menikah lagi.
  2. I Kor. 7:10-16. Perceraian diperbolehkan bila seorang menerima ultimatum dari pasangan tidak beriman: pilih Kristus atau suami/istri.  Jelas kita harus memilih Kristus, walaupun akan diceraikan.   Perceraian harus datang dari yang tidak beriman.  Setelah perceraian, seorang menjadi bebas (untuk menikah lagi).

Bagaimana bila terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Mal. 2:16.  Tidak menganjurkan perceraian sebagai alternatif penyelesaian masalah. Dalam situasi abusif-pun hanya dianjurkan perpisahan. Buat perjanjian dengan para saksi, bila terjadi kekerasan lagi maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib yang berhak untuk menahan orang dalam penjara.  Rujuk disarankan setelah ada perubahan kepribadian (I Kor. 7:11), walaupun hal itu biasanya sangat sulit.

PERNIKAHAN KEMBALI

  1. Bisa dilakukan bila pasangan telah meninggal (Roma 7:2-3). Janda muda yang ditinggal mati oleh suaminya disarankan kawin lagi. Bila tidak, akan menimbulkan berbagai masalah dalam jemaat (I Tim. 5:13-14).
  2. Bila cerai sebaiknya tidak menikah lagi atau rujuk dengan pasangannya (I Kor. 7:1). Rujuk tidak diperkenankan lagi bila yang bercerai sudah menikah dengan orang lain (Ul. 24:1-4).
  3. Pertimbangan untuk menikah kembali bisa dilakukan bagi mereka yang:
  • Diceraikan resmi oleh pasangan yang tidak seiman (I Kor. 7:15).
  • Bercerai resmi karena pasangannya berzinah (Mat. 19:9), apalagi bila pasangan telah menikah dengan orang lain.
  • Kasus perceraian lain (mis: karena tidak cocok, ribut terus) sedapat mungkin tidak dilakukan pernikahan kembali, melainkan rujuk.

B. DASAR HUKUM

1. Pengertian Perkawinan

Menurut Undang Undang RI no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.  Pasal 1.  Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

2. Sahnya Perkawinan

Pasal 2.  Ay 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Ay. 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Bilamana suatu perkawinan tidak dicatat sekalipun perkawinan tersebut sah menurut ajaran agamanya, perkawinan itu tidak diakui oleh Negara, begitu pula segala akibat yang timbul dari perkawinan itu, karena  perkawinan merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum.

Bilamana hari pernikahan gereja dan catatan sipil berbeda, maka yang dianggap sebagai hari perkawinan oleh Negara adalah yang tercatat pada Akta Nikah di Catatan Sipil, bukan tanggal perkawinan di gereja.

3.    Syarat-syarat Perkawinan

  1. Persetujuan dari kedua calon mempelai ( # paksaan).
  2. Pria min 19 tahun, wanita 16 tahun.  Diperlukan ijin kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun.
  3. Tidak terikat tali perkawinan dengan pihak lain.  (Catatan: Gereja Roma Katolik tidak mengenal perceraian.  Ikatan perkawinan masih tetap ada meskipun mereka telah diceraikan oleh kuasa sipil).
  4. Tidak ada hubungan darah yang terlalu dekat.

4.    Syarat Formil Perkawinan:

  1. Pemberitahuan rencana perkawinan kepada pegawai pencatat sipil, minimal 10 hari sebelumnya oleh calon mempelai/ortu/wali.
  2. Pelaksanaan perkawinan menurut agamanya.
  3. Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Syarat yang dibutuhkan untuk Gereja, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan nikah yang disiapkan Gereja, berisi keterangan mengenai calon mempelai.  Formulir  ditandatangani kedua calon mempelai + pas foto. (Bagi yang berusia 21 tahun ke bawah juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh orangtua masing-masing).
  2. Bila salah satu pihak yang tidak memiliki surat baptisan atau surat keanggotaan jemaat, harus membuat surat pernyataan khusus bermeterai bahwa yang bersangkutan beragama Kristen atau sedang mengikuti pelajaran agama Kristen.
  3. Penting sekali calon nikah mengikuti bimbingan dan konseling pra nikah dengan bahan yang terstruktur (sekitar 6-8 sesi).  Bila calon belum dibaptis harus diawali dengan bimbingan pra baptisan.
  4. Bagi calon mempelai yang pernah menikah harus melampirkan: surat nikah terdahulu, akta kematian pasangan atau akta perceraian.

Syarat yang dibutuhkan untuk Catatan Sipil, antara lain:

  1. Surat keterangan dari Kelurahan tentang nama, alamat, status: tidak pernah menikah atau sudah pernah menikah, nama orangtua, dll.
  2. Fotocopy surat lahir/akta kenal lahir, pas foto.
  3. Surat baptisan atau surat keterangan anggota Gereja.

5.    Harta Dalam Perkawinan

Ps. 35-37.  Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta bersama.  Sedangkan harta bawaan, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya terhadap masing-masing benda (mis. harta warisan atau hibah dari orang tua)  harus ada perjanjian harta terpisah di hadapan Notaris.  Bila cerai, harta bersama seyogyanya dibagi dua: 50% – 50%.  Sedangkan harta bawaan kembali kepada yang berhak.

6.    Alasan Perceraian

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 mengatur alasan perceraian sbb:

  1. Salah satu pihak berzinah atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan (habitual/ketagihan).
  2. Meninggalkan pasangannya selama 2 tahun tanpa ijin dan tanpa alasan yang sah.
  3. Dipenjara 5 tahun atau lebih.
  4. Kekejaman/penganiayaan berat.
  5. Cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi. ***

Disadur dari : http://forumteologgbi.blog.com/2014/03/08/pernikahan-perceraian-pernikahan-kembali/

Silakan share :